- Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan
Belum ada Data
Perorangan/Pribadi:
- Identitas yang syah (KTP/KK)
- STNK asli dan SKPD asli
Badan Hukum:
- Fotocopy Akte Pendirian yang dilegalisasi
- Surat Izin Usaha dan NPWP
- Keterangan domisili yang bermaterai cukup dan ditanda tangani serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan
Instansi Pemerintah termasuk BUMN
- Surat tugas/surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan
Waktu : 1Hari Kerja
Biaya : Berbiaya